Tribratanews.tribratanews.com - Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengungkapkan sejumlah fakta terkait kasus yang terjadi di Stadiun Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu. Beberapa fakta tersebut didapatkan dari tim investigasi bentukan Kapolri terkait tragedi Kanjuruhan ini, seperti dikutip dari tempo.com, Sabtu (8/10/22)
Berikut sejumlah fakta-fakta temuan Polri:
1. Panpel tolak perubahan jadwal
Pada 12 September 2022, Panitia Pelaksana Arema FC mengirim surat permohonan rekomendasi pertandingan Arema FC vs Persebaya yang akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB.
Polres menanggapi surat tersebut dengan balasan agar waktu pertandingan diubah menjadi pukul 15.30 WIB dengan alasan keamanan. Namun, PT Liga Indonesia Baru (LIB) menolak permintaan tersebut dengan alasan dampak siaran langsung dan ekonomi, hingga memunculkan pinalti dan ganti rugi.
2. Bertambahnya personel pengamanan dan penonton melebihi kapasitas
Kapolri menjelaskan Polres Malang sebelumnya telah membuat rencana jumlah personel 1.073 untuk pengamanan laga. Namun jumlah ini ditambah menjadi 2.034 karena melihat intensitas laga. Selain itu, disepakati juga antara Polres Malang dan Panpel Arema FC agar hanya suporter Aremania yang diizinkan di stadion. Panpel Arema FC juga melakukan kelalaian dengan menjual tiket melebihi rekomendasi, yakni dari 38 ribu menjadi 42 ribu.
3. Detik-detik laga berakhir
Pertandingan berjalan lancar dengan skor akhir 3-2 untuk kemenangan Persebaya Surabaya. Tidak lama kemudian, beberapa penonton turun ke lapangan (pitch invasion) setelah laga usai.
Melihat hal tersebut, tim pengamanan segera melakukan evakuasi pemain dan ofisial Persebaya dengan empat barakuda. Evakuasi lancar selama hampir satu jam dan dipimpin langsung oleh Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Namun suasana ricuh terjadi di dalam stadion. Lalu, personel pengamanan mengerahkan kekuatan untuk mengamankan kiper Arema FC Adilson Maringa yang dikerubuti Aremania, sebutan untuk suporter klub itu.
4. 11 personel menembak gas air mata
Kapolri mengatakan anggotanya melepaskan tembakan gas air mata ketika melihat semakin banyak suporter yang turun ke lapanga . Ada 11 tembakan yang dilepas oleh 11 personel Polri di dalam stadion. Tujuh tembakan ke tribun selatan, satu tembakan ke tribun utara, dan tiga tembakan ke lapangan. Sehingga penonton di tribun berusaha meninggalkan arena.
“Tembakan gas air mata diperintahkan oleh tiga atasan pengamanan saat itu, yakni Komandan Kompi Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Pleton Brimob Jatim Aiptu Budi Purnanto. Hasdarman dan Bambang Sidik Achmadi ditetapkan tersangka,” jelas Kapolri.
5. Penjaga Pintu tidak berjaga di Pintu keluar
Tembakan gas air mata membuat penonton berdesakan untuk keluar, terutama di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14. Namun arus keluar penonton mengalami kendala.
“Ada aturan di tribun atau stadion, 14 pintu ini seharusnya dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir,” kata Kapolri.
Namun saat itu pintu belum terbuka seluruhnya dan hanya menyisakan celah keluar 1,5 meter. Steward atau penjaga pintu juga tidak berjaga saat insiden ini terjadi. Menurut Pasal 21 regulasi keamanan dan keselamatan PSSI, steward seharusnya berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.
Kapolri juga mengatakan Security Officer Suko Sutrisno memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu saat insiden. Sutrisno termasuk di antara enam tersangka kasus ini.
Selain itu, terdapat besi melintang yang mengakibatkan suporter terhambat keluar, apalagi dalam jumlah banyak. Ini sempat menyumbat penonton hingga hampir 20 menit.
“Dari situlah muncul banyak korban yang mengalami patah tulang, trauma, kepala retak, dan sebagian besar meninggal akibat asfiksia,” kata Kapolri.
6. 6. PT LIB tidak verifikasi stadion
Polri menemukan fakta PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara liga tidak melakukan verifikasi terbaru terhadap stadion, terutama terkait masalah keselamatan. Alih-alih memperbarui verifikasi, PT LIB menggunakan hasil verifikasi yang dikeluarkan pada 2020.
Selain itu, panitia penyelenggara juga tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus, seperti diatur dalam regulasi keselamatan dan keamanan PSSI tahun 2021.
7. 31 Anggota Polri diperiksa etik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sebanyak 31 personel Polri menjalani pemeriksaan etik karena Tragedi Kanjuruhan. Namun hanya 20 diantaranya yang disebut diduga melakukan pelanggaran.
“Terkait dengan temuan tersebut tentunya setelah ini akan dilaksanakan proses pertanggungjawaban etik,” kata Kapolri Listyo saat konferensi pers, 6 Oktober 2022.
Adapun rincian 31 personel yang diduga melanggar etik, antara lain empat pejabat utama Polres Malang, yakni Ajun Komisaris Besar Polisi FH, Komisaris Polisi WS, Ajun Komisaris Polisi BS, dan Inspektur Polisi Satu WS.
Kemudian, perwira pengawas dan pengendali saat insiden, yakni AKBP AW dan AKP D. Lalu atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata, yakni AKP H, AKP BS, dan Aiptu BP. 11 personel yang menembak gas air mata juga turut diduga melanggar etik.
8. Penetapan 6 tersangka
Kapolri menetapkan enam tersangka setelah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi yang ada di TKP, dan lima orang korban. Penetapan tersangka diumumkan setelah gelar perkara Kamis (6/10/22).
“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri saat konferensi pers, Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Enam tersangka yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
“Kemungkinan akan ada penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku pelanggar pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja,” ujar Kapolri.
Sumber: tempo.com
(my/hn/um)
Inilah 8 Fakta Temuan Polri Terkait Peristiwa Kanjuruhan
8 October 2022 - 17:04
WIB
in
Nasional
Sign in to leave a comment