Tribratanews.tribratanews.com - Ternate. Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri memberikan bimbingan teknis dan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan kepada jajaran Bidhumas Polda Maluku Utara (Malut). Acara ini pun dibuka oleh Wakapolda Malut Brigjen. Pol. Samudi.
Dalam sambutannya, Wakapolda menghaturkan terima kasih atas pelaksanaan acara ini.
Menurutnya, Polda Malut sangat terbuka dalam memberikan akses informasi ke publik. Namun, sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, polisi bisa menolak untuk memberikan informasi yang dikecualikan.
"Disamping informasi yang mudah di akses oleh publik, terdapat juga informasi yang dikecualikan. Sebagai contoh proses lidik dan sidik merupakan informasi yang dikecualikan," jelas Wakapolda Malut, Rabu (6/3/24).
Wakapolda juga meminta jajaran Humas Polda Malut untuk senantiasa menjalin kerja sama dengan media massa yang memberikan informasi kepada masyarakat.
“Jajaran Humas Polda Maluku Utara harus senantiasa menjalin kemitraan dengan media, baik cetak, elektronik dan media online," ujarnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho dalam sambutan yang dibacakan Kabag Anev Biro PID Div Humas Polri Kombes. Pol. Iroth Laurens Recky mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk jajaran Humas. Dalam salah satu program prioritas itu, Jenderal Sigit menyantumkan pemantapan komunikasi publik.
"Dimana Polri berkewajiban menyampaikan informasi secara terbuka guna menaikkan citra positif Polri," jelasnya.
Menurutnya di era keterbukaan informasi publik, selain memiliki kewajiban memberikan informasi juga memiliki hak untuk menolak permohonan informasi yang sifatnya dikecualikan sebagai mana diatur dalam Pasal 6 UU No. 14 Tahun 2008. Lalu, untuk dapat menolak dan menentukan informasi yang dikecualikan harus melalui proses dan mekanisme pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, kemudian ditetapkan dalam sebuah surat penetapan hasil pengujian konsekuensi.
Baca Juga: Terus Tingkatkan Kualifikasi Kehumasan, Divhumas Polri Jalani Sertifikasi ISO 9001-2015
"Hasil sidang konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan berfungsi sebagai dasar hukum untuk menolak memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon informasi," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Kombes. Pol. Iroth, Humas Polda Malut nantinya akan menghasilkan daftar informasi dikecualikan (DIK), sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang. Sedangkan Komisioner Bidang Kelembagaan, Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara, Maryani Yusuf menerangkan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengklasifikasian informasi publik, yaitu informasi setiap saat, informasi serta merta, informasi berkala dan informasi yang dikecualikan.
Ditegaskannya, informasi yang disampaikan ke publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim atau diterima oleh suatu badan publik. Menurutnya, badan publik memiliki hak menolak memberikan informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undamg dan juga bila tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kewajiban Badan Publik adalah menyediakan, membuka dan memberikan informasi publik dengan cepat dan tepat serta dengan waktu dan biaya yang ringan serta menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan," ujarnya.
Diingatkannya, informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Sementara, Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi yang diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
(ay/pr/nm)