Hingga September 2024, Kemenkominfo Tangani Lebih dari 3 Juta Konten Judi Online

19 September 2024 - 12:46 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menangani 3.383.000 konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024.

Kemenkominfo juga telah menangani 29.000 lebih sisipan halaman judi pada situs-situs web resmi lembaga pemerintahan dan lembaga pendidikan.

"Target kami meminimalisir seluruh praktik perjudian online di Indonesia. Utamanya, bagaimana negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dari penyakit, wabah, atau penipuan, yang namanya judi online, karena itu tanggung jawab kita," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Rabu (18/9/24).

Selain itu, Kemenkominfo melakukan patroli siber dan menemukan kata-kata kunci terkait judi online di platform-platform digital. Menurut Menkominfo, kementeriannya telah mengajukan 20.842 kata kunci terkait judi online kepada Google dari 7 November 2023 hingga 8 Agustus 2024 dan 5.173 kata kunci berkenaan dengan judi online kepada Meta dari 15 Desember 2023 sampai 8 Agustus 2024 agar dapat memblokir aksesnya.

Kemenkominfo juga menelusuri akun dompet digital atau e-wallet yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online dan mengajukan 573 akun e-wallet ke Bank Indonesia supaya bisa diblokir.

Dalam upaya memberantas praktik judi online, pemerintah telah memberikan peringatan kepada platform digital untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah akses judi online serta memutus akses IP address yang masuk dalam daftar hitam.

"Selain itu, kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina juga diperkuat, serta pemblokiran VPN gratis yang digunakan untuk mengakses situs judi," jelas Menkominfo.

Di samping itu, Kemenkominfo mengeluarkan perintah audit terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE), khususnya di sektor keuangan digital. PSE yang kedapatan melanggar aturan bisa dicabut izin operasinya.

Kementerian berkolaborasi dengan 11 asosiasi dan perhimpunan dalam menjalankan upaya pemberantasan praktik judi online. Menkominfo menyampaikan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan praktik judi online yang dijalankan pemerintah sudah mulai membuahkan hasil.

Mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Juli 2024, deposit di situs judi online turun 50 persen dibandingkan dengan sebelum inisiatif pemberantasan judi online dilakukan.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment