Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Korlantas Polri telah mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus. Penggantian yang dilakukan berupa mengubah kode huruf terakhir dalam pelat nomor, seperti RF dan QH diubah menjadi ZZ. Proses registrasinya juga diperketat dan daftar penerimanya sangat dibatasi.
"Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” ungkap Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, Senin (29/1/24).
Baca Juga: Polri Antisipasi Kerawanan Pemilu di Luar Negeri
Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus juga mengatakan, karena hanya boleh digunakan kendaraan dinas, model dan jenis dari kendaraan tersebut juga akan dijadikan acuan. Mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tentu tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas, dan tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus
“Kalau lihat land cruiser yang harganya Miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” jelas Dirregident Korlantas Polri.
Dirregident Korlantas Polri menambahkan, jika dijumpai ada indikasi pelanggaran, maka Kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.
(bg/pr/nm)