Hari ke-13 Operasi Yustisi, Polda Metro Jaya dan Jajaran Tindak 77.041 Pelanggar

28 September 2020 - 11:46 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Sejak tanggal 14 September 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta kembali diterapkan, sampai hari ke-13 Operasi Yustisi dilaksanakan sudah sebanyak 77.041 orang yang melanggar diberikan tindakan oleh petugas.

“Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran sejak tanggal 14 sampai 26 september sebanyak 77.041 pelanggar disanksi,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, Senin (28/09/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, dari jumlah tersebut, sebagian pelanggar memilih menjalankan sanksi sosial, berupa membersihkan fasilitas umum. Sebagian lagi memilih membayar denda administrasi agar tidak menjalankan sanksi sosial.

“Untuk sanksi sosial itu sebanyak 23.331 orang yang kita lakukan sanksi sosial baik itu dengan menyapu dan beberapa tindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan karena itu merupakan teman-teman Satpol PP karena merupakan dasarnya Pergub nomor 79 tahun 2020,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Dalam periode 13 hari ini, petugas setidaknya sudah mengumpulkan uang hasil denda administrasi senilai Rp 282.520.000.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik PSBB masa transisi. PSBB akan dikembalikan layaknya saat pertama kali diterapkan dengan sistem pembatasan secara ketat. Keputusan ini tak lepas dari kondisi Covid-19 di Jakarta yang masih terus meninggi. Sampai dengan Rabu 9 september 2020, kasus konfirmas positif di Jakarta berjumlah 49.837. Dengan rata-rata penambahan setiap hari sekitar seribu kasus dalam 2 pekan terakhir.

Selain jumlah kasus positif yang terus melonjak, pertimbangan PSBB kembali diketatkan yakni karena angka kematian dalam 2 pekan terakhir juga ikut meningkat. Selain itu, ketersediaan ruang ICU untuk pasien Covid-19 juga terus menipis.

(fn/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment