www.tribratanews.com - Jakarta. Hampir dua minggu pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehingga membuat meningkatnya aktivitas warga, termasuk aktivitas kejahatan. Terbukti, gangguan Kamtibmas di Indonesia mengalami kenaikan, terutama kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si menjelaskan, secara umum gangguan kamtibmas mengalami Kenaikan sebanyak 36 kasus atau 1,98 persen selama dua hari, pada Selasa (10/1/23) sebanyak 1.822 kejadian dan Rabu (11/1/2023) sebanyak 1.858 kejadian.
Baca Juga : Mabes Polri Siagakan 1.000 Personel Brimob Nusantara Siap Dikirim ke Papua
“Adapun rincian kejahatan sebanyak 1.799 kejadian, pelanggaran tindak pidana ringan sebanyak 9 kejadian, bencana sebanyak 10 kejadian dan gangguan terhadap ketentraman atau ketertiban sebanyak 36 kejadian,” jelas Kabag Penum.
Kombes Pol. Nurul mengungkapkan, apabila dilihat dari data trend jenis kejahatan, yang menjadi catatan Kepolisian ada 5 kasus kejahatan yang jumlah kejadiannya tertinggi, antara lain pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 188 kasus, narkotika sebanyak 130 kasus.
“Selain itu, curanmor sebanyak 87 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 12 kasus dan judi sebanyak 9 kasus,” jelas jubir Polri ini.
Kombes Pol. Nurul menambahkan, terkait dengan data laka lantas, jumlah kecelakaan yang terjadi sebanyak 469 kejadian. Rinciannya, korban meninggal dunia 41 orang, korban luka berat 46 orang dan korban luka ringan sebanyak 380.
“Akibat kecelakaan lantas itu, kerugian materiil yang dialami hingga Rp1.292.450.000,” tutup Kabag Penum Polri.
(el/hn/um)