Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kembali Viral kebocoran data setelah unggahan seorang Hacker bernama Bjorka, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespon dugaan adanya kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.
Beberapa data yang diklaim bahkan disebut milik Presiden Joko Widodo, menteri, dan sejumlah penjabat tinggi lain. Terkait hal ini, Kementerian Kominfo menyatakan telah meminta klarifikasi pada DJP Kementerian Keuangan.
Dirjen IKP Kominfo, Prabu Revolusi mengatakan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya soal dugaan kebocoran data wajib pajak ini.
"Saat ini Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Polri," ungkap Prabu Revolusi. Sabtu (21/9/24).
Prabu Revolusi juga mengatakan, UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum, seperti mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya atau menggunakan data Data Pribadi yang bukan miliknya.
"Menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah," jelas Prabu Revolusi..
Prabu Revolusi juga mengingatkan bahwa menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya, dapat dikenakan dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.
"Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
(pt/hn/nm)