Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) RI menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-3 atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-18 Masa Persidangan V tahun Sidang 2023-2024
Baca Juga: Gabungan TNI-POLRI Respon Cepat Kejadian di Kabupaten Paniai
"RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (28/5/24).
Revisi UU Polri akan berkaitan dengan usia pensiun. Salah satunya seperti bintara dan tamtama, di mana batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.
Apabila anggota Polri tersebut memiliki keahlian khusus, maka batas usia pensiunnya bisa diperpanjang selama 2 tahun.
"Perwira 60 tahun atau bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri. Dan apabila memiliki keahlian khusus, batas usia pensiun dapat diperpanjang paling lama 2 tahun," ujar Wakil Ketua Dasco.
(ndt/hn/nm)