www.tribratanews.com - Jakarta. Korlantas Polri tengah mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang cip, mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021, salah satunya tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengatakan nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor. Untuk sekarang ini masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan.
"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," jelas Dirregident, Selasa (4/1/22).
Brigjen. Pol. Yusri Yunus menjelaskan penanaman cip pada kendaraan juga bertujuan mendorong penerapan ETLE. "Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Dirregident Korlantas Polri.