www.tribratanews.com - Medan. Kurir narkotika jenis sabu-sabu, M Rizal, tak berkutik saat ditangkap polisi. Pria 34 tahun warga Kota Pantun Labu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, ini ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis (26/8/21) malam.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat tentang seorang pria bernama Wanda yang dapat menyediakan sabu-sabu. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
"Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan," Ujar Kabid Humas Polda Sumut
Lanjut kabid humas Polda Sumut, kemudian petugas melakukan undercover atau penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu. Polisi yang menyamar tersebut menghubungi Wanda untuk memesan sabu.
"Anggota Ditresnarkoba bernegosiasi hingga akhirnya ada kesepakatan," ucap Kabid Humas Polda Sumut
Setelah bernegosiasi, petugas akhirnya mendapat kesepakatan. Lokasi transaksi disepakati di kawasan Kota Tebing Tinggi. Saat itu, petugas datang terlebih dahulu di lokasi untuk menunggu target, yang tidak lama datang mengendarai minibus.
Setelah memperlihatkan pesanan, petugas yang menyamar sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan, dan menyita 10 bungkusan diduga berisi narkotika jenis sabu yang diperkirakan bertanya keseluruhan 10 Kilogram (Kg).
Tersangka sendiri, disuruh oleh seorang pria tidak dikenalnya dari Kota Tanjung Balai.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kabid Humas Polda Sumut.