Ditresnarkoba Polda Banten Canangkan Kampung Tangguh Narkoba

25 August 2024 - 16:19 WIB
www.tribratanews.com. – Serang. Sebagai komitmen untuk melakukan upaya pencegahan, pemberantasan serta penyalahgunaan narkoba, Ditresnarkoba Polda Banten melakukan Pencanangan Kampung Tangguh Anti Narkoba di kampung Sukadiri, Kelurahan Kasunyatan Kecamatan Kasemen Kota Serang, Rabu (25/8/2021). Pencanangan kampung tangguh anti narkoba ini ditandai dengan menekan tab/fiPad pencanangan kampung tangguh anti narkoba dan pemasangan ban lengan kepada satgas dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi anti narkoba. Wakapolda Banten menyampaikan bahwa, dalam Pencanganan Kampung Tangguh Narkoba, Polda Banten tidak dapat bekerja sendiri tetapi memerlukan sinergi dengan seluruh instansi terkait bersama komponen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjalankan berbagai program atau kegiatan, sehingga “kampung tangguh narkoba menuju kampung bebas narkoba” dapat terwujud. "Di beberapa daerah khususnya Provinsi Banten merupakan wilayah yang menjadi jalur rawan untuk lalu lintas peredaran narkoba antar Provinsi di indonesia. tak hanya sebagai jalur peredaran, Banten juga masih rentan sebagai tempat transit dan produksi. Para pengedar memanfaatkan berbagai cara untuk  meloloskan barang haram tersebut melalui wilayah banten. para pengedar ini memanfaatkan," terang Wakapolda. Wakapolda juga berpesan untuk selalu meningkatkan pengawasan masuknya peredaran narkoba pada jalur darat dan perlintasan di pesisir pantai wilayah hukum Polda Banten baik dari Sumatera-Jawa maupun sebaliknya. "Pandemi covid-19 yang masih terjadi di Indonesia secara masif untuk menyelundupkan narkoba, saat ini mereka banyak menggunakan jalur darat dan laut dengan modus diselundupkan saat pengiriman logistik untuk penanganan covid-19, tak hanya itu, mereka juga kerap gunakan modus ekspedisi untuk mengelabui petugas. data pengungkapan kasus peredaran narkoba periode bulan januari  sampai dengan juli 2024 sebanyak 474 kasus, selesai sebanyak 428 kasus dan pelaku yang ditahan sebanyak 624 orang  tersangka, " ujar Wakapolda. Terakhir, Wakapolda menegaskan untuk semua pihak harus memberikan edukasi dan sosialisasikan kampanye anti narkoba melalui  pembinaan dan penyuluhan (BINLUH) langsung terhadap masyarakat, pemasangan slogan-slogan anti narkoba melalui banner, poster dengan melibatkan peran media sosial sebagai sarana masyarakat untuk saling mengingatkan agar tidak terjerumus menggunakan atau menyalahgunakan narkoba.

Share this post

Sign in to leave a comment