Tribratanews.tribratanews.com – Pontianak. Kanit 2 Silaka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kalbar, Iptu Pipit Supriatna Sebagai Narasumber yang bertempat di RRI Pontianak. Dalam Kegiatan Tersebut membahas tentang apa yang di maksud dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ETLE Merupakan Sistem Gakkum Bidang Lalu Lintas Berbasis Teknologi Informasi Menggunakan Perangkat Eletronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Tujuan penerapan ETLE ini adalah sebagai Efesiensi penegakan Hukum Dilapangan, Membentuk budaya dan prilaku tertib berlalu lintas untuk menciptakan Keselamatan berlalu lintas, dan mengurangi penindakan oleh petugas Polri di lapangan.
Jenis Pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan melalui ETLE ini adalah Pengemudi Roda 4 atau lebih yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (Safty Belt), Pengemudi roda 2 tidak menggunakan helm SNI, dan Pengemudi Sambil menggunakan Hand Phone.
Lokasi Penempatan Kamera CCTV Standar Etle Nasional yaitu di jalan Adisucipto dan jalan Soedarso Pontianak (Gerbang batas kotamadya Pontianak – Kabupaten Kubu Raya). “Pemilik Kendaraan/ Pelanggar dapat melakukan Konfirmasi melalui website https://etle-korlantas.info/id/ dan bisa juga langsung datang ke posko pengaduan atau posko konfirmasi yang berada di subditgakkum Ditlantas Polda Kalbar,” tutupnya.