Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Penyelenggaraan acara Isra Miraj yang diduga kegiatan HTI telah diperiksa pihak Polres Jakarta Timur, Polda Metro Jaya
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes. Pol. Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan penyelenggara acara tersebut telah diperiksa pihaknya.
"Sudah kok (Diperiksa)," ujarnya, dilansir dari Disway, Minggu (25/2/24).
Kombes. Pol. Nicolas Ary Lilipaly, menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan penyelenggara tidak ada atribut atau simbol organisasi terlarang.
Baca Juga: Kapolda Papua Barat Cek Langsung PSU di Beberapa TPS Manokwari
"Pada intinya. Kegiatan itu tidak menggunakan atribut ataupun Simbol organisasi terlarang di Indonesia. Mereka meminta izin utk melakukan kegiatan peringati Isra Miraj," jelasnya.
Sebelumnya, polisi selidiki dugaan acara yang diadakan HTI dengan berkedok perayaan Isra Mi'raj di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Dalam kesempatannya, Kapolres mengatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran kabar tersebut.
"Iya. Pasti pihak kepolisian akan menelusurinya karena TMII meminta izin ke Polsek Cipayung dengan nama kegiatan Perayaan Isra Miraj," ujarnya, (23/02/24).
Diterangkannya, surat yang diajukan pada pihaknya dan Polsek Cipayung hanya sekedar perayaan Isra Miraj. "Surat pemberitahuan untuk perayaan Isra Miraj," jelasnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian bakal memanggil para unsur terkait dalam kegiatan itu. "Kemungkinan akan diklarifikasi/dimintai keterangan," ujarnya.
Sementara HTI telah dibubarkan di Indonesia berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak seluruh gugatan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut oleh pemerintah, Juli 2017 lalu.
(fa/pr/nm)