Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Dewan Pers mendorong agar perjanjian kerja sama (PKS) antara Dewan Pers dengan Polri tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum penyalahgunaan profesi wartawan bisa naik menjadi Peraturan Kapolri (Perkap).
Adapun ketentuan itu sudah ada sejak 2017, melalui nota kesepahaman (Mou) yang ditandatangani Jenderal (Purn) Tito Karnavian selaku Kapolri pada saat itu.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu ingin ketentuan itu menjadi Perkap agar tak perlu diperbarui setiap tahunnya.
"MoU ini kita tindaklanjuti menjadi PKS, lalu sekarang sedang diinisiasi mudah-mudahan bisa menjadi Perkap," ujar Ketua Ninik, Senin (19/2/24).
Baca Juga: IKN Akan Dibangun sebagai Kota yang Ramah Lingkungan dan Individu
Menurutnya, Dewan Pers menjunjung tinggi kebebasan pers karena menjadi bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang. Tetapi di sisi lain, kebebasan berpendapat juga menjadi ancaman terhadap keamanan nasional jika tidak memperhatikan kode etik.
Ketua Ninik juga menegaskan bahwa kerja sama antara Dewan Pers dengan Polri bukan untuk memproteksi jurnalis dan perusahaan pers, melainkan memproteksi kebebasan pers.
Karena menurutnya, Dewan Pers tidak ingin Indonesia dipenuhi dengan informasi-informasi yang keliru. Maka dari itu, yang diproteksi oleh Dewan Pers adalah karya jurnalistik yang telah menempuh metode-metode jurnalistik.
"Jangan sampai kebebasan sipil dihadapkan dengan keamanan nasional," tegas Ketua Ninik.
Adapun pada 2022, Dewan Pers dan Polri menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.
PKS pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers-Mabes Polri yang telah disepakati sebelumnya. Tujuan utama PKS tersebut untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
(ndt/hn/nm)