Cegah Penambangan Emas Ilegal yang Membahayakan Lingkungan, Polda Kalteng Berhasil Amankan 1,35 Ton Sianida, 1 Pelaku Ditangkap

31 August 2022 - 08:14 WIB

Tribratanews.tribratanews.com – Palangka Raya. Polisi menangkap wanita berinisial SD di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) atas kasus peredaran bahan kimia berbahaya jenis sianida atau natrium sianida (NaCN). Barang bukti sianida seberat 1,35 ton turut disita.


"Barang bukti yang disita sebanyak 1 ton 350 Kg," ujar Dir Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes. Pol. Kaswandi kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Dir Reskrimsus Polda Kalteng mengatakan, tersangka SD membeli sianida tersebut dari seseorang yang berinisial F dengan harga Rp 4,5 juta per kaleng dengan berat bersih 50 kilogram. Tersangka SD diketahui menerima kiriman sianida itu di pelabuhan di daerah Sampit.

Selanjutnya tersangka SD membawa dan menyimpan bahan kimia tersebut di rumah tempat tinggalnya di Jalan Temanggung Tilung II No.61, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalteng.

"Oleh tersangka SD, bahan kimia berbahaya jenis sianida atau sodimum natrium cyanide (NaCN) tersebut dijual ke para penambang di beberapa wilayah Kabupaten di Kalteng dengan harga Rp 6 juta per kaleng dengan berat bersih 50 Kilogram," katanya.

Kepada polisi, SD mengaku sudah melakukan jual beli sianida sejak 2024 lalu. Tersangka SD sebelumnya telah menjual sianida kurang lebih sebanyak 3 ton.

"Dan barang bukti sisa yang berhasil diamankan sebanyak 1,35 ton," imbuhnya.

Menurut Dir Reskrimsus Polda Kalteng, kasus peredaran sianida menjadi atensi khusus pihaknya. Pasalnya bahan kimia ini seringkali digunakan untuk keperluan aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah di Kalteng.

"Ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus rantai peredaran (sianida) sehingga pasokan yang biasa dipergunakan pelaku penambangan emas ilegal semakin berkurang dan diharapkan dapat mencegah terjadinya penambangan emas illegal yang membahayakan lingkungan," tutur Dir Reskrimsus Polda Kalteng.

Share this post

Sign in to leave a comment