Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memprioritaskan perlindungan anak dari terorisme.
Kepala BNPT Komjen Pol. Eddy Hartono mengatakan bahwa anak-anak yang direkrut atau dieksploitasi oleh kelompok terorisme merupakan korban yang memerlukan perhatian dan perlindungan khusus karena mereka berisiko ditolak dan dikucilkan oleh masyarakat.
"Kita perlu mengedepankan prinsip yang mengakui bahwa anak yang direkrut atau tereksploitasi terorisme ini sebagai korban," tegas Kepala BNPT, Rabu (23/10/24).
Kepala BNPT menuturkan bahwa komitmen kerja sama sama dengan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) dalam melindungi anak yang terafiliasi kelompok teror sebagai prioritas utama dalam menghadapi tantangan serius tersebut.
Langkah itu pun telah sejalan dengan program kerja Astacita Presiden RI Prabowo Subianto. Pemerintah Indonesia selama ini telah mengimplementasikan pendekatan komprehensif dalam menangani ekstremisme kekerasan yang menargetkan anak melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2020—2024.
Pendekatan komprehensif secara jelas tercantum dalam Fokus 1 Pilar 6 RAN PE. Meskipun Perpres akan segera berakhir, pemerintah bertekad untuk memperpanjangnya sebagai bentuk keseriusan dalam menangani isu ekstremisme yang mengarah pada terorisme.Ia mengatakan bahwa BNPT sejak 2024 menginisiasi Perpres RAN PE.
"Pada tahun ini perpres-nya sudah habis dan akan kami perpanjang,” ujar Kepala BNPT.
(ndt/hn/nm)