BNPB Tegaskan Kebutuhan Dasar Korban Banjir dan Longsor di Sumbar Terpenuhi

12 March 2024 - 11:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Padang. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menegaskan kebutuhan dasar korban banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Barat harus terpenuhi.

"Ini situasi tanggap darurat dan kita harus memastikan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak benar-benar terpenuhi," ujar Kepala BNPB, Senin (11/3/24).

Menurut dia, memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi merupakan skala prioritas yang harus dipenuhi selama masa tanggap darurat, terutama di lima wilayah yakni Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Pasaman Barat.

Baca Juga: Berantas Tindak Kejahatan, Polres Bantul Bentuk Tim Khusus Selama Bulan Ramadan 1445 H

"Kita sepakat keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," tegas Kepala BNPB.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan pemerintah telah berupaya membantu masyarakat yang terdampak bencana alam. Selain mendirikan dapur umum, pemerintah juga dalam proses relokasi rumah bagi korban banjir.

Gubernur Mahyeldi mengatakan pemerintah daerah bersama instansi terkait lainnya telah melakukan respons cepat menyikapi bencana yang terjadi.

Pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait perbaikan infrastruktur yang rusak.

Berbagai infrastruktur yang sudah diperbaiki di antaranya jembatan penghubung ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) yang sempat rusak akibat curah hujan yang tinggi.

Kemudian akses jalan menuju Provinsi Bengkulu via Kabupaten Pesisir Selatan juga sudah dapat dilalui kendaraan roda empat.

Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda beberapa daerah di Ranah Minang mengakibatkan 30 orang meninggal dunia, dan enam orang masih dalam tahap pencarian serta 80 jiwa terdampak langsung.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment