Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom akan memperkuat aktivitas rehabilitasi guna mengurangi kelebihan jumlah tahanan yang melampaui kapasitas penjara.
Ia mengungkapkan, sistem rehabilitasi akan dikuatkan melalui revisi Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang digagas oleh BNN, sehingga tidak semua pengguna harus masuk ke dalam penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Kami akan melihat kembali bagaimana sistem penghukuman terhadap para pengguna, itu harus dibedakan dengan para pengedar. Mudah-mudahan kami bisa melakukan analisa, sehingga nanti bisa berkoordinasi dengan Mahkamah Agung," ungkap Kepala BNN, Selasa (29/10/24).
Ia membeberkan, sistem hukum harus melihat secara adil tentang perbedaan antara menjadi pengguna dengan pengedar, sehingga revisi UU tersebut dibutuhkan untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya, serta mencegah penumpukan jumlah narapidana di penjara.
Menurut Kepala BNN, dalam memberantas narkoba dibutuhkan kolaborasi dan sinergi yang intens antar-semua pihak.
Ditambah, sudah ada delapan misi atau Astacita Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045, yang di dalamnya ada misi pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Kepala BNN juga mengingatkan, penyalahgunaan narkoba adalah salah satu penyakit sosial masyarakat yang dapat menghancurkan produktivitas dan kualitas hidup masyarakat. Untuk itu, langkah-langkah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) harus dilakukan secara tepat sasaran dan menyeluruh.
Pemerintah dan semua pemangku kepentingan harus semaksimal mungkin menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya penyelundupan narkoba. Oleh sebab itu, pendekatan yang lebih humanis akan terus dilakukan oleh BNN, khususnya daerah pedesaan di perbatasan negara yang rentan menjadi tempat atau pusat peredaran narkoba.
(ndt/hn/nm)