BNN-Polri Sepakat Kurangi Pemidanaan Bagi Pengguna Narkotika

13 July 2022 - 17:26 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polri bersama BNN melaksanakan penandatanganan MoU untuk mengupayakan rehabilitasi ketimbang pidana bagi pengguna dan pecandu narkotika. Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., menjelaskan bahwa nota kesepakatan untuk menyesuaikan kondisi saat ini dalam proses penegakan hukum kasus penyalahgunaan narkotika, salah satunya saat pelimpahan tersangka kasus pengguna oleh kepolisian ke tim asesmen terpadu di BNN akan dipangkas.



"Penyidik maksimal tiga hari setelah penangkapan harus sudah menyerahkan seseorang tersangka atau pengguna. Kalau dulu enam hari kerja," jelasnya.



Jenderal Bintang Satu itu menjelaskan bahwa proses tersebut akan dilanjutkan melalui rekomendasi yang diterbitkan tim asesmen terpadu maksimal enam hari setelah penangkapan sehingga, proses untuk mengambil kesimpulan tersangka dapat direhabilitasi atau tidak menjadi lebih cepat.



"Tim TAT ini sudah memutuskan dan mengeluarkan rekomendasi enam hari setelah penangkapan pada waktu yang lebih sempit. Polri bekerja keras untuk menentukan apakah dia direkomendasikan ke TAT atau mengikuti (proses hukum)," pungkasnya.


Share this post

Sign in to leave a comment