Tribratanews.tribratanews.com – Bengkulu. Bidkum Polda Bengkulu gelar Sosialisasi UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana terhadap personel Polres Bengkulu Selatan di aula Command Center Polres Bengkulu Selatan.
Kasikum Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Iptu Antoni fatulah, S.H., mengungkapkan dilakukannya sosialisasi ini guna meningkatkan kemampuan sumber daya personel Polda Bengkulu dan Jajaran.
Dengan narasumber Tim bidkum Polda Bengkulu, Kompol. Napoleon, S.H., yang menyampaikan, Sosialisasi ini merupakan hal yang mutlak dan sangat penting untuk dilakukan, guna mendukung proses penegakan Hukum serta. Pasalnya penegakan hukum merupakan salah satu tugas Pokok Polri.
Baca Juga: Kapolda Jatim Jengkuk Anggota KPPS yang Dirawat di RS Haji Sukolilo
”Tujuan sosialisasi agar anggota Polres Bengkulu Selatan lebih memahami perundang-undangan dan peraturan dengan harapannya terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun terjerumus dalam permasalahan hukum sehingga anggota Polri dapat bekerja lebih profesional dalam melayani masyarakat,” katanya.
Kompol. Napoleon, S.H. juga menyampaikan materi tentang Penanganan Konflik Sosial yang menekankan Penanganan konflik sosial adalah proses atau upaya untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara individu, kelompok, atau antara negara. Konflik sosial dapat timbul akibat perbedaan pendapat, kepentingan, nilai-nilai, atau sumber daya.
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam penanganan konflik sosial yaitu Komunikasi yang baik dan terbuka antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik sangat penting untuk memahami masalah yang mendasari konflik dan mencari solusi yang tepat, antaral ain dengan cara Mediasi, Negosiasi, Arbitrasi, dan Rekonsiliasi.
Dalam penanganan konflik sosial, penting untuk mengutamakan dialog, keadilan, kerjasama, dan perdamaian sebagai solusi untuk mencapai kesejahteraan bersama. Selain itu, partisipasi aktif dari seluruh pihak yang terlibat juga merupakan kunci dalam penyelesaian konflik sosial.
(pt/pr/nm)