Berlaku Ganjil Genap, Lokasi Perluasan 26 Titik Juni 2022

6 June 2022 - 17:25 WIB

www.tribratanews.com – Jakarta. Ganjil genap di DKI Jakarta resmi diperluas wilayahnya pada hari ini, Senin (6/6/22). Total kini ada 26 titik lokasi, dari yang sebelumnya tercatat hanya 13 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap.

Sistem Ganjil Genap di 26 ruas diberlakukan kembali sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Menurut survei dan penelitian yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, perluasan kawasan ganjil genap menjadi 26 titik diharapkan dapat menurunkan volume kendaraan di kawasan tersebut hingga 45 persen.

Dikutip dari akun Instagram Dishub DKI Jakarta, selama enam hari ke depan (6-12 Juni) ganjil genap pada 12 titik jalan yang baru diberlakukan masih bersifat ujicoba. Itu artinya tidak akan dilakukan tindakan tilang bagi pelanggar.

Namun ganjil genap pada 12 lokasi yang sudah berlaku sebelumnya, penilangan tetap akan dilakukan di 26 Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta Juni 2022.

Berikut ini 26 titik dan ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap:

Jl MH Thamrin
Jl Jenderal Sudirman
Jl Sisingamangaraja
Jl Panglima Polim
Jl Fatmawati-TB Simatupang (mulai dari simpang jalan ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang V
Jl Tomang
Jl S Parman (mulai Jalan simpang Tomang Raya sampai Jl Gatot Subroto
Jl Gatot Subroto
Jl MT Haryono
Jl HR Rasuna Said
Jl DI Panjaitan
Jl Ahmad Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jl Gunung Sahari
Jl Pintu Besar Selatan
Jl Gajah Mada
Jl Hayam Wuruk
Jl Majapahit
Jl Medan merdeka Barat
Jl Suryopranoto
Jl Balikpapan
Jl Kyai Caringin
Jl Pramuka
Jl Salemba Raya sisi Barat
Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
Jl Kramat Raya
Jl Stasiun Senen

"Tanggal 6-12 Juni selama seminggu kita akan lakukan uji coba. Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya KombesPolSambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., beberapa waktu lalu.

Jam Ganjil Genap Jakarta, Sesuai aturannya, pelat ganjil hanya bisa melintas di tanggal ganjil, sementara pelat genap bisa melintas di tanggal genap.

Ganjil genap di 26 wilayah DKI Jakarta berlaku Senin sampai Jumat. Sementara jam berlakunya adalah pada pukul 06.00 sampai 10.00 pada pagi hari dan 16.00 sampai 21.00 di malam hari. Ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada hari libur nasional.

Sumber : oto.detik.com


Share this post

Sign in to leave a comment