www.tribratanews.com. Polri sudah memasuki usianya yang ke-75 tahun. Sebelum dibentuk secara resmi, Polri mengalami perjalanan sejarah yang cukup panjang.
Pada saat zaman kerajaan, fungsi kepolisian dalam bentuk keprajuritan. Struktur organisasinya sendiri belum tersusun rapi seperti saat ini. Terutama, di Kerajaan Majapahit yang kala itu memiliki pengawal Bhayangkara.
Tugas pokoknya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap raja beserta keluarganya, masyarakat dan seluruh wilayah yang menjadi kekuasaan raja. Prajurit Bhayangkara kala itu terdiri dari 15 orang yang berada di bawah komando Gajah Mada.
Pada era kolonial Belanda, fungsi dan tugas kepolisian dimanfaatkan demi memenuhi kepentingan pemerintah kolonial saat itu. Contohnya adalah wajib melaksanakan surat instruksi raja, menerima perkara dan harus membereskan pekerjaan yang tidak tuntas dari Belanda.
Masa Setelah Kemerdekaan Setelah Indonesia merdeka, Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, mengumumkan bahwa polisi berkedudukan sebagai Polisi Republik Indonesia pada tanggal 21 Agustus 1945. Kemudian, pada 29 September 1945 presiden RI, Soekarno melantik Kapolri (yang kala itu bernama Kepala Kepolisian Negara/KKN) pertama yakni RS Soekanto.
Merujuk pada literatur yang dikeluarkan oleh Fakultas Sosial Universitas Negeri Yogyakarta, pemerintah mengeluarkan keputusan tertanggaal 1 Juli 1946. Di dalamnya, terdapat keputusan bahwa Kepolisian Negara Indonesia berubah menjadi Jawatan Kepolisian Negara yang berada di bawah naungan Perdana Menteri.
Kemudian, di tahun 1948, naungan Jawatan Kepolisian Negara beralih di bawah presiden dan wakil presiden. Peraturan kembali berubah pada tahun 1950. Ketika itu, presiden Republik Indonesia Serikat mengeluarkan keputusan nomor 22, yang berisikan bahwa Jawatan Kepolisian kembali bernaung di bawah Perdana Menteri.
Namun, kebijakan politik kepolisiannya harus melalui perantara Jaksa Agung. Lanjutnya, dalam masalah organisasi dan administrasinya menjadi urusan Menteri Dalam Negeri. Kementerian Kepolisian dibentuk pada tahun 1959. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No II/1960 menyatakan bahwa Polisi Negara masuk ke dalam ABRI atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 290 tahun 1964, Kepolisian Negara yang merupakan unsur ABRI adalah bagian organik dari Departemen Pertahanan Kemanan. Surat Keputusan presiden yang dikeluarkan pada masa orde baru, yakni no 132/1967 tertanggal 24 Agustus 1967 menyatakan bahwa ABRI adalah bagian dari Departemen Hankam yaang terdiri dari Angkatan Laut, Angkatan Darat, Angkatan Udara dan Angkatan Kepolisian.
Masing-masing angkatan itu dipimpin oleh seorang Panglima Angkatan dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas kepada Pangab Jenderal Soeharto (Menhankam saat itu). Lantas, di tahun 1969 berdasarkan Keputusan Presiden no 52/1969, sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti menjadi Kepala Kepolisian Negara RI atau Kapolri dan mulai digunakan pada 1 Juli 1969.