Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Jajaran Kepolisian terus berupaya dalam mencegah peredaran uang palsu di tanah air
Dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meluncurkan aplikasi bernama I-Comerds, yang berfungsi untuk mendeteksi uang palsu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan aplikasi ini diluncurkan untuk mengakomodir adanya pelaporan masyarakat terkait uang.
"Aplikasi ini dibangun dalam rangka mengakomodir pelaporan masyarakat terkait peredaran rupiah palsu," terang Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Kamis, (19/05/22).
Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan Aplikasi I-Comerds sudah diluncurkan pada Rabu, 18 Mei 2022 kemarin. Aplikasi ini dapat digunakan secara luas oleh masyarakat.
"Cukup download (aplikasi) dari Playstore, isi platform aplikasi dan pre-screening sangat mudah dan simpel," tutur Jenderal Bintang Satu.
Peredaran uang palsu memang menjadi konsentrasi bagi jajaran kepolisian Sebab, peredaran uang palsu bisa saja tidak disadari oleh masyarakat.
"Bahkan ketika masyarakat menjadi korban justru meneruskan peredaran rupiah palsu yaitu kembali diam-diam menukarkan kembali uang palsu tersebut untuk membeli barang karena tidak mau menderita kerugian yang lebih besar. Akibatnya terdapat hambatan dalam upaya deteksi dini peredaran rupiah palsu karena tidak bisa secara real time mengetahui keberadaan atau peredaran rupiah palsu tersebut," jelas lulusan Akabri tahun 1994.