Berantas Narkoba, Polda Kepri Musnahkan Narkotika Jenis Ganja Seberat 1.121,5 Gram

23 July 2024 - 10:48 WIB
www.tribratanews.com - Batam. Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan 1.121,5 gram narkotika jenis ganja. Pemusnahan tersebut, dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri dan dipimpin oleh PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar SH, MH., dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat, Kamis(22/7/2021).

“Berdasarkan 2 Laporan Polisi, serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor. Maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.121,5 gram daun ganja kering disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 1.077.,5 gram, dan sisanya sebanyak 44 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan,” jelas PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K.

Barang bukti jenis sabu tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Share this post

Sign in to leave a comment