Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas

26 August 2022 - 18:46 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Sebagai bentuk transparansi, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas.

Disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (26/8/22).

“Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” jelas Kadiv Humas Polri.

Adapun sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen. Pol. Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si., dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen. Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si., Kadiv Propam Irjen. Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., Gubernur PTIK Irjen. Pol. Drs. H. Yazid Fanani, M.Si., dan Irjen. Pol. Drs. Rudolf Alberth Rodja.

Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Adapun sanksi lainnya ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari.

“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Kadiv Humas Polri.

Disisi lain, Kadiv Humas Polri menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.

“Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” tutup Kadiv Humas Polri.

Share this post

Sign in to leave a comment