Belaku Mulai Hari ini, Polda Metro Jaya Akan Tilang Pengendara Yang Melanggar Sistem Ganjil Genap

1 September 2024 - 16:51 WIB
www.tribratanews.com – Jakarta. Mulai hari ini, Rabu 01 September 2021, Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar system ganjil genap. Sistem ganjil genap tersebut berada di ruas jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said diperpanjang seiring dengan penerapan PPKM level 3 di Jakarta.

"Penerapan tilang ini akan kita mulai pada tanggal 1 September," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., Selasa (31/8/21).

Penindakan tilang ini merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa penindakan ini akan dilakukan dengan dua cara, yakni secara manual dan lewat tilang elektronik atau ETLE.

Dirlantas Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa sistem ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan berpelat hitam.

"Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi, jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan menggunakan pelat dinasnnya masing-masing, baik itu pelat dinas TNI/Polri atau pelat instansi lainnya," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.

Masih sama seperti sebelumnya, sistem ganjil genap ini dikecualikan untuk sepeda motor, angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional, ambulans, hingga pemadam kebakaran.

Share this post

Sign in to leave a comment