Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Bawaslu RI, menyebut sebanyak 12 perkara netralitas dalam Pilkada 2024 merupakan pelanggaran tindak pidana.
Ketua Bawaslu RI - Rahmat Bagja, SH. LL. M., mengatakan perkara atau kasus itu didapati dari adanya 130 kasus yang dilaporkan ke Bawaslu. Sementara untuk kasus yang tidak diregistrasi untuk ditindaklanjuti sebanyak 55 kasus.
"130 (perkara) diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara. Dari total 130 perkara diregister, sebanyak 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Senin (28/10/24).
Dalam keterangannya ia menerangkan bahwa terdapat pula perkara pada Pilkada 2024 yang masuk dalam pelanggaran pidana peraturan perundang-undangan. Sedangkan kasus perkara yang dinyatakan bukan sebagai bentuk pelanggaran Pilkada 2024 berjumlah 42.
Ia mengungkapkan angka itu diperoleh dari adanya aduan atau laporan sejak tahapan Pilkada berlangsung hingga Senin (28/10/2024). Ia berharap kedepannya pelanggaran terkait netralitas pada pilkada 2024 dapat terwujud dan memberikan dampak positif dalam pesta demokrasi.
"97 (perkara) merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya, dan 42 bukan pelanggaran. Sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil, dan demokratis." tutupnya.
(fa/hn/nm)