Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan para jurnalis untuk bersikap netral selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan, media harus memiliki naluri mengedepankan demokrasi dalam memberitakan suatu kebenaran.
“Jurnalis memiliki naluri sebagai pejuang demokrasi. Tidak boleh memihak ke salah satu pasangan calon (capres-cawapres) dalam pemilihan umum,” ujar Komisioner Totok dalam keterangan persnya, Rabu (15/11/23).
Baca Juga: Piala Dunia U-17, Biddokkes Polda Jabar Berikan Pelayanan Medis kepada Personel Pengamanan
Komisioner Totok mengatakan, jurnalis memiliki dua peran utama dalam mengawal Pemilu 2024. Pertama, saat penetapan pasangan calon (paslon) capres-cawapres.
"Kedua mengawal tahapan kampanye pemilu. Di mana saat penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon wajib dipublis melalui lembaga penyiaran negeri ataupun swasta,” jelas Komisioner Totok.
Sementara itu, mengenai materi kampanye, hal tersebut sesuai Undang-Undang Pemilu pasal 274. “Materi Kampanye wajib disiarkan melalui lembaga penyiaran dan dilakukan secara berimbang sesuai Undang-Undang Pemilu,” ujar Komisioner Totok.
“Sebagai pilar keempat demokrasi jurnalis tidak dinilai dari jam terbangnya, melainkan karyanya memberitakan suatu kebenaran,” tutup Komisioner Totok.
ndt/pr/nm