www.tribratanews.com - Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai perlu ada penambahan pasal tambahan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait pemberian akses Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) kepada lembaganya.
"Perlu ada penambahan pasal terkait pemberian akses Sidalih kepada Bawaslu. Lalu perlu diperjelas otoritas yang mengeluarkan surat keterangan kematian, jenis dokumen lainnya serta pihak yang mengeluarkan dokumen lainnya," ungkap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/24).
Baca Juga: Polisi Imbau Aksi Demo Tak Ada Provokasi
Sejauh ini, Ketua Bagja mengklaim, Bawaslu telah melakukan inventarisasi data pemilih. Yakni, dari hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.
Bahan inventarisasi yang dilakukan Bawaslu, seperti data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih meninggal dunia. Kemudian, pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili dan pemilih yang beralih status menjadi WNA.
"Data potensial pemilih Memenuhi Syarat (MS), pemilih yang beralih status dari TNI/Polri, pemilih DPK, pemilih pemula. Dan pemilih yang beralih status dari WNA menjadi WNI," ujar Ketua Bagja.
Dalam melakukan pengawan Pilkada 2024, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Bawaslu sangat membutuhkan, instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, hingga TNI-Polri.
"Kami juga melibatkan masyarakat adat, Perusahaan atau perkebunan, RT/RW. Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan pihak terkait lainnya," ujar Ketua Bagja.
(ndt/hn/nm)