Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyinkronkan data pemilih tanpa KTP elektronik. Sebab, Bawaslu menemukan dugaan ketidaksinkronan data pemilih hingga 4.005.275 orang.
"KPU melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP elektronik yang ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275 orang," ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (3/7/23).
Dengan demikian, ujarnya, 4.005.275 pemilih potensial itu tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Baca Juga: Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri
Lebih lanjut ia menerangkan, sekitar 4 juta pemilih potensial tanpa KTP elektronik itu merupakan para pemilih baru yang akan berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, namun belum melakukan perekaman KTP elektronik. Kedua, kelompok tanpa KTP elektronik itu belum dimasukkan ke daftar pemilih oleh KPU.
Menurut Lolly, adanya pemilih tanpa KTP-e tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya syarat mereka sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS), sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal tersebut mengatur pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS di antaranya, pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan, pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan, dan pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
(ay/pr/um)