Tribratanews.tribratanews.com - Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri siap melakukan gelar perkara berkenaan kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Sebelumnya, kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan. "Hari ini (Senin) gelar perkara ACT," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Senin (25/7/22).
Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa gelar perkara itu untuk menetapkan tersangka. "ACT perkembangan penyidikan. (Gelar untuk penetapan tersangka, red) Ya nanti siang," terang Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, gelar perkara ini nantinya akan diikuti oleh Divisi Propam Polri serta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik). "Dihadiri oleh Propam, Wasidik, Irwasum dan Div Kum," jelasnya.
Diketahui, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi ketika penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada tahun 2018 silam.