www.tribratanews.com - Jakarta. Bareskrim Polri memastikan bahwa pihaknya selalu kooperatif dalam menangani setiap laporan masyarakat yang masuk. Dalam hal ini, aparat selalu objektif untuk melihat suatu pelaporan warga terkait dengan suatu dugaan tindak pidana.
Salah satu contohnya adalah soal memproses pelaporan yang dibuat oleh seseorang berinisial WL pengacara dari pihak tersangka LH, yang hendak melaporkan balik seseorang terkait dugaan penggunaan dokumen palsu. WL pun sempat menyampaikan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait pelaporannya tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengungkapkan, terkait laporan tersebut, pihak Bareskrim Polri telah kooperatif dan menjelaskan proses-proses hukum terhadap pihak yang mencoba membuat LP tersebut.
"Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara singkat serta validasi terkait legal standing serta dokumen pendukung yang. Diantaranya, penetapan tersangka LH, pernyataan keputusan rapat (RUPS) dan bukti chat dengan saudari LP," jelas Kadiv Humas Polri.
Dalam hal ini, Argo menyebut, pihak piket siaga SPKT Bareskrim Polri juga telah menyampaikan kepada WL, agar status penetapan tersangka, dapat digugat melalui proses Praperadilan.
"Piket siaga SPKT Bareskrim Polri juga telah menerangkan untuk penetapan tersangka silahkan digugat melalui jalur Praperadilan," Kadiv Humas Polri.
Tidak hanya itu, Bareskrim Polri juga memproses lebih lanjut soal laporan WL terkait dengan dugaan adanya laporan palsu terhadap RT. Menurut WL, kliennya NM merasa nama baiknya dicemarkan. Terkait hal itu, Argo menyatakan, Bareskrim Polri telah memberikan ruang untuk berkonsultasi. Namun, ketika itu pelapor tidak dapat menunjukkan surat keterangan bahwa pihak terlapor seorang pegawai suatu Bank. Akhirnya, konsultasi itu disepakati kedua belah pihak untuk melakukan pelaporan melalui Dumas.
"Setelah konsultasi dengan piket konsul, pelapor sepakat untuk membuat Dumas," pungkas Kadiv Humas Polri.