Bareskrim Polri Akan Tindak Tegas Penyebar Informasi Palsu Terkait Covid-19

21 July 2024 - 12:27 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas siapa saja menyebarkaan informasi palsu atau hoaks yang dinilai mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19. Jangan sampai masyarakat jadi bingung dengan banyaknya berita tidak benar di tengah-tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto kepada jajaran dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/07/21).

“Jika pelanggaran ‘person to person’ terapkan RJ (Restorative Justice) dan SE Kapolri. Berkaitan mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid, ini tindak tegas,” tegas Komjen Pol. Agus Andrianto.

Kabareskrim Polri sangat menyayangkan masih adanya masyarakat yang mempercayai hoaks tentang COVID-19 yang disampaikan oleh dokter Lois Owien di beberapa platform media sosial.

"Sudah banyak yang menjadi korban meninggal dunia karena COVID-19, kok masih percaya hoaks," terang lulusan Akabri tahun 1989.

Mantan Kapolda Sumut mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersedia divaksin karena pemerintah sudah menyiapkan vaksin COVID-19 secara gratis.

Jenderal Bintang Tiga tersebut mengatakan, semakin banyak masyarakat divaksin, maka kekebalan kelompok atau "herd immunity" segera terwujud.

Hingga saat ini baru 7,5 persen masyarakat Indonesia telah menerima vaksin dosis kedua, sedangkan dosis pertama mencapai 19 persen. Sementara target vaksinasi secara nasional 75 persen penduduk Indonesia

Share this post

Sign in to leave a comment