Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (9/11/23). Pemeriksaan itu pertama kalinya dilakukan usai dia ditetapkan sebagai tersangka.
"Panggilannya pada Kamis (9/11/23)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan dikutip dari Antara, Senin (6/11/23).
Sebelumnya, Direktur mengatakan pihaknya bakal memeriksa Panji Gumilang di Bareskrim Polri. Pemanggilan akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, sebab kini Panji Gumilang berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama.
"Nanti dikomunikasikan dulu (teknisnya), begitu juga dengan surat panggilan nanti dikoordinasikan," ungkap Direktur.
Diketahui penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan pada 2 September 2023. Ia ditetapkan tersangka TPPU atas pengelolaan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) untuk keperluan pribadinya.
ay/hn/nm