Tribratanews.tribratanews.com - Majalengka. Kepala Badan Pangan Nasional Indonesia, H. Arief Prasetyo Adi, S.T., M.T., meminta Pabrik Gula (PG) Jatitujuh di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, agar menyerap produksi gula petani dengan harga minimal Rp14.500 per kilogram (kg).
"Pesan saya kepada Direktur PG (Pabrik Gula) Jatitujuh membeli tebu gulanya petani minimal Rp14.500 (per kg). Saya ulangi ya minimal Rp14.500 (per kg)," ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Rabu (12/06/24).
Dalam kesempatannya, ia meninjau produksi PG Jatitujuh guna memastikan penyerapan sesuai harga yang ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Polda Maluku Ajak Semua Kalangan Kerja Sama Atasi Kerawanan Pilkada Serentak 2024
"Kita tadi sama Bupati (Indramayu Nina Agustina) sama Pak Dandim (0616 Indramayu Letkol Inf Yanuar Setyaga), dan Pak Direktur (Utama PT Pabrik Gula Rajawali II Ardian Wijanarko), kita lihat mereka ini sudah mulai musim giling. Kurang lebih tiga minggu lalu. Tiga minggu lalu ini serentak di Jawa Barat di Jawa Timur," ujarnya.
Selanjutnya ia juga menyampaikan bahwa pihaknya mendorong pabrik gula tersebut dapat menyerap produksi gula dari petani lokal agar mereka terus meningkatkan produktivitas mereka dalam menghasilkan tebu sebagai bahan baku dalam memproduksi gula.
"Supaya petaninya itu giat untuk tanam. Ini tanaman semusim. Tebu itu satu kali satu tahun. Kalau beras bisa tipe 200 bisa 300 juga bisa dua, bisa tiga (kali tanam setahun). Kalau tebu ini sekali," ujarnya.
Di akhir kesempatan ia menyatakan bahwa jika pabrik gula tidak memiliki pasokan tebu, maka pabrik tersebut akan menjadi tidak efektif karena tidak memiliki bahan baku utamanya. Oleh karena itu, pabrik gula yang berdiri di lahan seluas 15.000 hektare tersebut agar dapat dimanfaatkan maksimal.
(fa/pr/nm)