Aturan Penerapan PPKM Level 3, 2 dan 1 Inmendagri No. 32 Tahun 2021

14 August 2024 - 15:02 WIB
Level 3
Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
 
KESEMBILAN Poin J
 
 
Level 2 dan 1
kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya):
 
1) HijaZona Hijau
Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% 
2) Zona Kuning
      Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%
3) Zona Oranye dan Zona Merah
Ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
 
KELIMABELAS Poin I

Share this post

Sign in to leave a comment