Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengusulkan perluasan kebijakan sistem ganjil genap (gage) untuk membantu mengatasi polusi udara di Jakarta.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan gage sepanjang musim kemarau," ungkap Plt Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Dr. Ardhasena Sopaheluwakan, Senin (21/8/23).
Selain itu, BMKG juga mendorong peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal. Tak hanya itu, BMKG juga mengusulkan penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan dengan pengendalian kualitas udara di tahun 2021.
Baca Juga: Polisi Dalami Remaja Korban Penganiayaan yang Viral di Media Sosial
"Dengan rincian penyiapan penerbitan PERGUB tentang Perluasan Ganjil Genap, Penerbitan Revisi PERGUB tentang Tarif Parkir di tahun 2019 ini, Penyiapan Rancangan PERDA tentang congestion pricing di 2020," ucap Dr. Ardhasena.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerapkan kebijakan WFH mulai hari ini guna merespons tingkat polusi udara yang tinggi dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023.
Menurut Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.
Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.
(as/hn/nm)