480 Pelanggaran Lalu Lintas di Aceh Terekam ETLE Sejak Januari 2024

23 February 2024 - 16:30 WIB
humas polda aceh

Tribratanews.tribratanews.com - Banda Aceh. Ditlantas Polda Aceh mencatat, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) sejak Januari 2024 sampai saat ini sebanyak 480 pelanggaran. Pelanggaran terbanyak didominasi oleh pengendara roda empat.

“Dari jumlah 480 pelanggaran, yang telah terkonfirmasi sebanyak 332 pelanggar. Sedangkan yang belum terkonfirmasi 148 pelanggar, terbanyak roda empat,” ujar Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy, Kamis (22/02/24).

Sementara sebelumnya, terdapat 6.260 pelanggaran yang terekam kamera ETLE sepanjang 2023. Dari jumlah tersebut, 2.642 pelanggaran telah terkonfirmasi dan 3.618 masih dalam proses konfirmasi.

Baca Juga: Situasi Pengamanan TPS di Sulteng Berjalan Lancar dan Situasi Kamtibmas Kondusif

“Rata-rata, jenis kendaraan terbanyak yang melanggar adalah roda 4 (5.006) dan roda 2 (1.254),” jelasnya.

Dirlantas Polda Aceh mengatakan, bagi pengendara yang melanggar akan diberikan sanksi berupa tilang dan denda. Jika denda tidak dibayarkan, maka STNK akan diblokir.

“Kamera ETLE akan terus beroperasi selama 24 jam dan dapat membaca pelat nomor kendaraan. Berkas tilang akan dikirim ke rumah pelanggar melalui Kantor POS,” ungkapnya.

Dirlantas Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan pelanggaran lalu lintas, karena pelanggaran lalu lintas di Aceh terekam oleh kamera ETLE 24 Jam. Jadi, ketika pengendara melanggar rambu, tidak memakai helm, tidak memakai safety belt, melawan arus baik pagi, siang, maupun malam akan ter-capture kamera secara otomatis.

“Helm tidak hanya dipakai untuk pagi atau siang hari, malam hari pun tetap wajib pakai helm. Selain itu, teknologi ETLE juga dimanfaatkan untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan pemetaan daerah kecelakaan di Provinsi Aceh,” tuturnya.

Hal tersebut, sambungnya, sejalan dengan program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, yaitu perubahan teknologi Kepolisian modern di era polisi 4.0.

Untuk diketahui, kamera ETLE yang dimonitoring operator Ditlantas Polda Aceh setiap harinya sebanyak 20 titik yang tersebar di seluruh Aceh, 12 titik di Banda Aceh dan 8 titik di kabupaten kota, yaitu Sabang, Pidie, Bireun, Lhoksumawe, Langsa, Aceh Barat, Subulussalam, dan Aceh Tengah.

(mz/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment