www.tribratanews.com – Aceh. Kapolda Aceh Irjen. Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., menjelaskan sebaran kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan, yaitu tertanggal 16 Juni 2022, hewan atau ternak yang sakit sebanyak 25.503 ekor, yang mati sebanyak 208 ekor, yang dipotong paksa sebanyak 25 ekor dan hewan yang sembuh sebanyak 10.996 ekor.
“Upaya yang dilakukan Polda Aceh terkait penyakit PMK ini adalah memberdayakan bhabinkamtibmas untuk memberikan sosialisasi terkait penyakit mulut dan kuku kepada masyarakat dan para peternak hewan,” jelas Kapolda Aceh.
Selanjutnya jajaran Polda Aceh juga memberikan edukasi tentang penggunaan eco enzym kepada peternak, diantaranya dengan menjaga kebersihan kandang, sering membersihkan kotoran dengan air kemudian menyemprotkan cairan eco enzym dengan perbandingan 1:1000.
“Berikutnya juga melakukan penyemprotan ke udara sekitar dengan eco enzim 1 : 100,” lanjut Kapolda Aceh.
Selanjutnya untuk mengobati sapi yang sudah terpapar dengan merendam kaki menggunakan cairan eco enzym dengan perbandingan 1 : 400 dan membersihkan mulutnya dengan kain yang dicelupkan eco enzym murni, bila sudah bersih bisa disemprot dengan cairan eco enzym dengan perbandingan 1 : 400,” jelas Kapolda Aceh dalam memberikan informasi dalam mengatasi penyakit PMK.