Polda Lampung Ajak Masyarakat Ikuti Aturan Pemerintah Soal Penggunaan Obat Sirup Bagi Anak

23 October 2022 - 15:04 WIB
Foto : (Shutterstock/sumire8)

Tribratanews.tribratanews.com - Bandar Lampung. Dalam beberapa minggu terakhir ini, di Indonesia banyak ditemukan kasus penyakit gagal ginjal yang dialami anak-anak bahkan merenggut nyawa. Dari data yang diperoleh sampai saat ini tercatat 206 anak di 20 Provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia.

Menindaklanjuti hal tersebut Kapolda Lampung Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengajak masyarakat Provinsi Lampung untuk mengikuti aturan yang diberikan oleh pemerintah yakni mengenai menghindari penggunaan obat sirop bagi anak, Sabtu (22/10/22).

Baca Juga : Polda Sulsel Tinjau Peredaran Obat Sirup di Rumah Sakit dan Apotek

Kabid Humas Polda Lampung mengatakan, saat ini Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

"Sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup, untuk menjaga agar keluarga serta anak-anak kita tetap sehat dan terhindar dari pengaruh obat sirup yang dapat mengakibatkan gagal ginjal, kami himbau agar masyarakat Lampung khususnya mematuhi aturan yang telah di tetapkan pemerintah melalui BPOM," ujar Kabid Humas Polda Lampung.

(sy/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment