Tribratanews.tribratanews.com - Bandung. Polda Jabar bakal melakukan pengawasan usai 28 anak di Tasikmalaya dan Bekasi yang keracunan usai mengkonsumsi chiki ngebul.
Dalam melakukan pengawasan Polda Jabar bakal menggandeng instansi terkait seperti Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten dan kota serta BPOM.
"Akan kita koordinasikan dengan bersama Dinkes dan BPOM untuk mendukung pengawasan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo ketika dikonfirmasi pada Sabtu (07/01/23).
Baca juga : Kemenkes RI Imbau Seluruh Provinsi Waspada Terkait Keracunan Chiki Ngebul
Kombes Ibrahim Tompo menambahkan bahwa jajaran polisi bakal menindaklanjuti bila ditemukan ada laporan dan unsur pidana dalam kasus anak yang keracunan akibat mengkonsumsi chiki ngebul.
"Kita merespons jika ada laporan dan jika ada unsur pidananya maka akan kita proses, untuk teknisnya akan kita koordinasikan," tegas Perwira Menengah Polda Jabar.
Sebelum Polda Jabar, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes) di kabupaten/kota untuk segera melapor jika menemukan kasus keracunan jajanan chiki ngebul.
Surat imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor SR.01.07/III.5/154/2023 yang ditandatangani Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, drg Yuli Astuti Saripawan, M.Kes.
(ym/hn/um)