Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kementerian Kesehatan RI menetapkan vaksin meningitis tak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jamaah umrah. Vaksin Tribrameningitis hanya diwajibkan untuk calon jamaah haji.
Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.
Baca juga : Arab Saudi Cabut Syarat Wajib Vaksin Meningitis Bagi Jamaah Umrah
“Bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” terang Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr. Muhammad Syahril dilansir laman resmi Kemkes.go.id, Selasa (15/11/22).
Sebelumnya, vaksinasi meningitis merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah.
Persyaratan ini sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit.
(ym/hn/um)