Kementerian Kesehatan Percepat Kualitas dan Kuantitas Dokter Spesialis di Indonesia

30 October 2022 - 16:42 WIB
Kemenkes.go.id

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa layanan kesehatan jantung merupakan prioritas Pemerintah yang harus di transformasi.

Pasalnya, layanan jantung yang ada saat ini dinilai belum mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat Indonesia. 

Kapasitasnya masih sangat terbatas serta jumlahnya belum merata di seluruh Indonesia. 

“1 dari 1000 masyarakat Indonesia punya potensi serangan jantung, yang bisa dilayani hanya sekitar 25% atau sekitar 25 ribu orang, yang lainnya berpotensi meninggal,” terangnya.

Baca juga : Jelang HUT ke 71 Humas Polri, Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan

Menkes RI menjelaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan untuk penyakit jantung masih sangat kurang. Belum semua mampu memberikan layanan jantung bahkan untuk tindakan yang sederhana seperti pemasangan ring.

“Di seluruh Indonesia, kurang dari 200 kab/kota yang (rumah sakitnya) bisa pasang ring. Yang lainnya belum bisa karena tidak memiliki alat yang namanya Cathlab. Saya tahu alat-alatnya kurang, karenananya Kemenkes sudah menyiapakan anggaran sekitar 30 triliun sampai tahun 2027 untuk mengatasi penyakit katastropik di Indonesia termasuk Jantung,” jelas Menkes RI.

Ia menambahkan, selain untuk penanganan penyakit jantung, nantinya anggaran tersebut juga akan digunakan untuk mengatasi penyakit katastropik

lainnya seperti Stroke, Kanker dan ginjal.  Selain persoalan mengenai fasilitas pelayanan kesehatan, Menkes menjelaskan pihaknya juga berupaya meningkatkan ketersediaan dokter spesialis. Pemenuhan ini dilakukan karena jumlah dokter spesialis masih sangat kecil jika dibandingkan dengan dokter umum.

Guna mengatasi kekurangan itu, pihaknya mengungkapkan telah melakukan 3 upaya guna meningkatkan kapasitas serta kualitas dokter spesialis khususnya untuk pelayanan jantung. 

Kemenkes RI telah berkomitmen untuk menambah kuota beasiswa untuk dokter dan dokter spesialis baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 

(ym/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment