Kemenkes: Atasan di Tempat Kerja Punya Peran Penting Budayakan Perilaku Hidup Sehat

21 February 2024 - 19:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktur kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Nida Rohmawati mengatakan pemilik, pemimpin, serta pengelola tempat kerja memiliki peran yang penting untuk membudayakan perilaku hidup sehat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, jumlah warga Indonesia dengan usia produktif sebanyak 209 juta dan 68,6 persennya atau 143 juta termasuk dalam angkatan kerja. Pekerja adalah sebuah kelompok yang unik, karena memiliki tempat serta jam kerja, yang berarti ada sebuah pengelolaan oleh komunitas tertentu.

"Dalam rangka melakukan transformasi layanan primer di jajaran kesehatan, salah satunya kita upayakan promotif dan preventif untuk mengurangi pembiayaan kesehatan akibat penyakit katastropik tersebut," ujar Direktur Nida, Rabu (21/2/24).

Baca Juga: Polda Lampung Berhasil Raih Penghargaan JMSI Award 2024

Penyakit katastropik adalah penyakit yang mengancam nyawa dan membutuhkan biaya pengobatan yang besar serta proses penyembuhan yang lama.

Direktur Nida menjelaskan berdasarkan data Global Burden Disease, penyakit terbanyak yang berkaitan dengan tingkat absensi para pekerja, terutama kelompok usia 40-59 tahun, adalah penyakit kardiovaskuler, gangguan muskoskeletal, neoplasma, gangguan ginjal, serta diabetes.

Ia mengatakan pekerja merupakan sasaran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan upaya kesehatan pada usia dewasa dan produktif. "Pemberian contoh dari para pemimpin di tempat kerja merupakan salah satu upaya promotif dan preventif," ujar Direktur Nida.

Contoh yang diberikan para pemimpin dapat berupa Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, dengan formulanya yang berupa CERDIK, yang dinilai dapat mencegah dan menekan risiko penyakit katastropik.

"Cek kesehatan secara rutin, enyahkan asap pokok, rajin berolahraga, diet seimbang, istirahat yang cukup dan kelola stres," tutup Direktur Nida.

(ndt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment