Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan standar kesehatan pelaut untuk memastikan bahwa setiap awak kapal yang akan bekerja di atas kapal, selalu dalam kondisi yang sehat dan produktif.
“Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut senantiasa berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas bagi pelaut, karena mereka adalah kunci dari keselamatan dan keberhasilan kegiatan angkutan di laut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antoni Arif Priadi, Kamis (25/4/24).
Dirjen Antoni mengatakan, dalam perkembangan dunia maritim yang dinamis saat ini, kebutuhan akan pelaut dan tenaga penunjang keselamatan pelayaran semakin meningkat.
Sehingga, diperlukan standar rumah sakit atau klinik utama yang berfungsi sebagai institusi pemeriksa kesehatan pelaut yang berorientasi terhadap pelayanan agar senantiasa dan mampu bersinergi dengan unsur pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kemenhub telah membentuk Tim Gugus Tugas Penetapan Rumah Sakit atau Klinik Utama sebagai Institusi Pemeriksa Kesehatan Pelaut yang bertujuan untuk melakukan peninjauan lapangan dan verifikasi teknis dalam penerapan Compliance, Monitoring and Enforcement.
“Tim Gugus Tugas tersebut terdiri dari Auditor Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Praktisi Medis Balai Kesehatan Kerja Pelayaran, Pendidikan Tinggi Vokasi dan Balai Diklat Kementerian Perhubungan,” jelas Dirjen Antoni.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah menetapkan dan menyediakan sertifikasi terhadap dokter dan rumah sakit atau klinik utama untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan bertanggung jawab sebagai Institusi Pemeriksa Kesehatan Pelaut yang berdaya saing.
“Bimtek yang kita selenggarakan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi para Pelaut, yakni dengan cara meningkatkan kompetensi Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut, yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menandatangani Surat Keterangan Sehat dan Sertifikat Kesehatan Pelaut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2019,” terang Dirjen Antoni.
Saat ini, jumlah rumah sakit dan klinik utama yang telah mendapatkan pengesahan berjumlah sebanyak 88, yang terdiri dari 34 rumah sakit dan 54 klinik utama.
Adapun Bimtek Peningkatan Kompetensi Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut ini diikuti oleh sebanyak 60 orang peserta yang terdiri dari dokter umum atau dokter spesialis pada rumah sakit/klinik utama yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut namun belum memiliki dokter pemeriksa kesehatan pelaut, serta dokter pemeriksa kesehatan pelaut pada rumah sakit/klinik utama yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang telah habis masa berlaku penetapannya.
Materi Non Medis yang diberikan meliputi PM 40 Tahun 2019 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut, Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran dan Lingkungan Kerja Pelayaran, STCW 2010 Amandemen Manila, Pengetahuan tentang Jenis Kapal, Pengetahuan tentang Struktur Organisasi dan Uraian Beban Kerja di atas Kapal, serta Pengetahuan tentang Budaya Keselamatan dan Risiko Kerja di Atas Kapal.
(ndt/hn/nm)