Kasus selebritis yang menggunakan obat-obat penenang, kembali terjadi. Kali ini giliran gitaris Band Kahitna, Andrie Bayuajie yang tertangkap polisi karena mengkonsumsi obat berjenis valdimex diazepam, di tempat kostnya di Jakarta, pada Jumat 3 Juni lalu.
Obat penenang yang termasuk psikotropika golongan 4 ini hanya bisa dikonsumsi atas resep dokter.
Memang Andrie awalnya mengkonsumsi obat tersebut pada tahun 2017-2018 dengan resep dokter. Namun setelahnya, ia melanjutkan membeli tanpa adanya resep dokter lagi. Padahal penggunaan obat kategori tersebut tanpa resep dokter dapat diancam pidana hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Pakar komunikasi Rahmat Edi Irawan, melihat memang masih diperlukan sosialisasi penggunaan obat resep dokter. "Masih banyak masyarakat yang meneruskan konsumsi obat yang digunakan sebelumnya, tanpa konsultasi atau meminta ulang resep dokter. Ada yang tahu, tapi masih banyak juga yang belum mengetahui kondisi tersebut", demikian ujar Doktor Komunikasi Universitas Binus Jakarta.
Karenanya, hati-hati kepada warga atas penggunaan obat beresep. Penggunaan obat dengan resep, sejatinya untuk melindungi dari penyalahgunaan pemakaian.