Enam Anak Tewas usai Minum Obat Naturcold di Kamerun, BPOM: RI Dipastikan Aman

31 July 2023 - 21:45 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memastikan tidak ada obat sirop Naturcold di Indonesia. Produk tersebut mengandung cemaran dietilen glikol melebihi ambang batas aman menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), juga diduga berkaitan dengan kematian enam anak balita di Kamerun.

"Berdasarkan penelusuran BPOM, produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Fraken International, United Kingdom tidak ada yang terdaftar di BPOM," jelas BPOM dalam keterangan resminya, Senin (31/7/23).

Pihaknya disebut akan melakukan pengawasan secara intensif pada obat yang beredar, termasuk yang tersebar dalam penjualan marketplace atau daring. Dalam penelusuran di lapak online, tidak pula ditemukan Naturcold, obat sirop tercemar DEG.

Baca Juga:  42 Orang Tewas Imbas Bom Bunuh Diri di Acara Parpol di Pakistan

"BPOM akan terus memantau perkembangan isu produk sirop obat terkontaminasi DEG/substandar yang teridentifikasi di Kamerun, Afrika, serta melakukan update informasi terkait penggunaan produk sirop obat melalui komunikasi dengan WHO dan badan otoritas obat negara lain," terangnya.

Sejauh ini, BPOM RI telah melakukan verifikasi dan pengujian mutu terkait bahan baku obat sirop. Dilakukan pula revisi peraturan masuknya obat ke wilayah Indonesia, dengan memperhatikan kriteria, tata laksana registrasi obat, cara pembuatan obat yang baik dan distribusinya.

"BPOM mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi apoteker, dokter, maupun tenaga kesehatan lainnya," pesan BPOM RI.

"BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana resmi, yaitu apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan. Jika ingin membeli obat secara online, pastikan obat diperoleh melalui apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan," sambungnya.

(sy/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment