Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) memastikan 23 dari 102 daftar obat sirop masuk kategori aman setelah melalui proses pengujian guna melihat apakah mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Kepala BPOM Penny K. Lukito memastikan produk obat sirop tersebut bebas dari senyawa pelarut yang mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliseron/gliserol.
"Dari 102 obat sirup itu ada 23 produk yang tidak menggunakan keempat pelarut tersebut, sehingga aman digunakan," terang Penny K. Lukito dikutip dari situs Liputan6.com, Minggu (23/10/22).
Baca juga : Kemenkes Hentikan Peredaran 15 Obat Sirup Penyebab Gangguan Ginjal Akut Pada Anak
Pernyataan ini menyusul terjadinya fenomena penyakit ginjal akut yang menyerang anak-anak dalam beberapa waktu terakhir.
Berikut daftar 23 produk yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol serta aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai, yaitu :
1. Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)
2. Amoxan (Sanbe farma)
3. Amoxicilin (Mersifarma TM)
4. Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)
5. Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
6. Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)
7. Cefspan syrup (Kalbe Farma)
8. Cetirizin (Novapharin)
9. Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
10. Domperidon Sirup (Afi Farma)
11. Etamox syrup (Errita Pharma)
12. Interzinc (Interbat)
13. Nytex (Pharos)
14. Omemox (Mutiara Mukti Farma)
15. Rhinos Neo drop (Dexa Medica)
16. Vestein (Erdostein) (Kalbe)
17. Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
18. Zinc Syrup (Afi Farma)
19. Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)
20. Zibramax (Guardian Pharmatama)
21. Renalyte (Pratapa Nirmala)
22. Amoksisilin
23. Eritromisin
(ym/hn/um)