Tribratanews.tribratanews.com - Serang. Polda Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjalin menjalin kerja sama
untuk pencegahan serta penanggulangan bencana alam.
Sinergitas yang dilakukan dengan kepolisian tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Polda Banten dengan Pemprov Banten terkait penanggulangan bencana di wilayah hukum Polda Banten.
Baca juga : Satpolairud Polres Mukomuko Bagikan Sembako Kepada Nelayan Terdampak Kenaikan Harga BBM
Dalam nota kesepahaman itu dilakukan juga kerja sama dengan BPOM terkait optimalisasi peningkatan pengawasan dan penyidikan tindak pidana obat dan makanan yang dilaksanakan di Aula Polda Banten, Jl. Syek Nawawi Al Bantani, Banjarsari, Kota Serang, Selasa (1/11/22).
Wakapolda Banten, Brigjen. Pol. Drs. Ery Nursatari, M.H., mengatakan pihaknya sangat mendukung terhadap berbagai upaya yang dilakukan
Pemprov Banten dalam melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan pasca bencana. Bahkan dari tahun ke tahun personil Polda Banten selalu terlibat aktif membantu masyarakat yang terdampak bencana, jelasnya.
“Kita sudah lama bekerja sama. Kita semua bertanggungjawab bersama-sama dalam menanggulangi bencana yang terjadi, tidak memandang siapa dan dari mana. Mudah-mudahan ini juga bisa kita atasi dengan baik,” tegasnya.
Dalam proses penanganan obat sirup yang telah dilarang, Polda banten sudah membentuk Satgas Khusus yang tergabung dengan BPOM Serang dan Dinkes Banten dalam pelaksanaan pengawasan peredaran obat-obat tersebut.
Hasil dari penulusuran yang dilakukan oleh satgas khusus tersebut, Polisi masih banyak menemukan peredaran daftar obat-obat yang sudah dilarang penggunaanya bagi kesehatan.
“Kita sudah lakukan lidik ke TKP dan sudah ada proses penegakkan hukum yang dilakukan. Hal itu sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Semoga dengan begitu masyarakat Banten bisa merasa nyaman dan aman, serta diberikan kesehatan selalu,” jelasnya.
Sementara Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono mengatakan Provinsi Banten merupakan salah satu Provinsi yang rawan bencana. Rawan bencana alam seperti gempa dan tsunami maupun bencana banjir, longsor, dan abrasi.
“Atas hal itu, diperlukan pengelolaan penanggulangan bencana, sebagai upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan pada tahapan sebelum, saat dan setelah bencana,” jelasnya dikutip dari website infoterbit.
Pj Sekda Prov Banten mengatakan bahwa Pemprov Banten juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi penandatangan perjanjian kerja sama antara Balai Besar POM dengan Kepolisian Daerah Banten terkait dengan optimalisasi peningkatan pengawasan dan tindak pidana obat dan makanan di wilayah hukum Polda Banten, ungkapnya.
“BPOM sebagai koordinator dalam pelaksanaan POM mendorong peningkatan kerjasama BPOM dengan stakeholder terkait. Hal ini sebagaimana amanah Inpres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan. Lebih lanjut Inpres ini didukung dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah,” ungkapnya.
Terbentuknya Tim koordinasi POM bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan obat dan bahan berbahaya dalam obat dan makanan
(fa/hn,um)