Tindak Lanjuti Larangan Mudik, Polda Riau Dirikan 58 Pos Penyekatan di Setiap Perbatasan Kabupaten, Kota dan Provinsi

1 May 2024 - 14:32 WIB
Tribratanew.tribratanews.com - Untuk memastikan masyarakat tidak mudik, Polda Riau mendirikan 58 pos penyekatan di setiap kabupaten kota di Provinsi Riau. Selain itu, Polda juga menerjunkan 2.362 petugas pengamanan dari Polri/TNI, Pol PP, Dishub, Dinkes, BPBD serta instansi lainnya.



2.362 petugas itu terdiri dari 870 personel, Polda Riau, bersama 448 personel TNI, 399 personel Pol PP, 331 personel Dishub, 225 personel kesehatan, 198 personel BPBD dan 30 personel lainnya.



Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Sunarto menjalaskan, ada 9 titik penyekatan dibatas Provinsi yakni 2 titik di kabupaten Rokan Hilir, 2 titik di kabupaten Indragiri Hilir, dan masing masing 1 titik dikabupaten Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Dumai, Kampar dan Kepulauan Meranti.



Dua titik pos penyekatan Polres Rokan Hilir berada di Jalan Sudirman Bagan Sinembah dan Jalan Sudirman Bagan Batu yang keduanya merupakan akses menuju dan dari arah Provinsi Sumatera Utara.



Kemudian ada dua titik pos Polres Indragiri Hilir berada di pelabuhan Sungai Guntung dan di Desa Selensen yang keduanya merupakan jalur akses ke dan dari Provinsi Jambi. Sedangkan Polres Rokan Hulu mendirikan pos penyekatan di Simpang LKA Dalu Dalu Kecamatan Tambusai yang merupakan perbatasan dengan Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.



Lalu untuk perbatasan dengan wilayah Sumatera Barat, Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi masing masing mendirikan 1 pos yakni di Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar dan di Jalur Lintas Sumbar Riau di Desa Kasang Kuantan Mudik.



Berikutnya, Polres Dumai melakukan penyekatan dijalur udara dibandara Sri Junjungan Duma dan Polres Kepulauan Meranti mendirikan pos dipelabuhan Tanjung Samak Kecamatan Rangsang.



(fa/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment